Depan Lembaga Karang Taruna Mangkunagara

Karang Taruna Mangkunagara

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA MANGKUNAGARA

DESA CINAGARA KECAMATAN LEBAKWANGI

KABUPATEN KUNINGAN

MASA BHAKTI 2020 – 2024

 

 

     

1.

 

PEMBINA UMUM

:

KEPALA DESA CINAGARA

2.

 

MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA MANGKUNAGARA

 

 

KETUA

:

AAN BURHANUDIN, ST

 

 

SEKRETARIS

:

H. DEDE JUSA

 

 

ANGGOTA

:

  1. TATA TARUNA

 

 

 

 
  1. CECEP SYAEFUDDIN

3.

 

PENGURUS HARIAN

 

 

 

 

KETUA UMUM

:

ROBY JANUAR C, ST

 

 

WAKIL KETUA 1

:

DIKDIK TAUFIK HIDAYAT, SH

 

 

WAKIL KETUA 2

:

HERYANA, SPd.

 

 

SEKRETARIS UMUM

:

M. ZAKY, S.Pd.

 

 

SEKRETARIS 1

SEKRETARIS 2

:

:

WAWAN

ZULHILMI FADLILAH AKBAR

 

 

BENDAHARA UMUM

:

REKY SETIAWAN

 

 

BENDAHARA 1

BENDAHARA 2

:

ALVIRA

NABILA R.

4.

 

BIDANG – BIDANG

 

 

 

1.

Bidang Humas, Publikasi & Dokumentasi

:

  1. JEMMY JANUAR R.
  2. NUNU N.
  3. ALDI
  4. DEDEN

 

2.

Bidang Hubungan Kerjasama

:

  1. RIO
  2. FARIZ LUTHFI
  3. MAMAN
  4. UUNG

 

3.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

:

  1. PANDU
  2. ANTO
  3. M. ANGGA P.
  4. GIGIN

 

4.

Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial

:

  1. FAUZAN
  2. CEPI
  3. REZA

 

5.

Bidang Usaha Ekonomi Produktif

:

  1. JAJANG SOPYAN
  2. M. IYUS
  3. YOSEF TRISNA

 

6.

Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental

:

  1. WAWAN
  2. FANY MUTIARA
  3. RIDWAN
  4. WAHYU GANDA S.

 

 

 

 

7.

Bidang Olah Raga dan Seni Budaya

:

  1. EMAN SULAEMAN, S.Pd.Kim
  2. IRWAN
  3. DIMAS
  4. SOFYAN
  5. RIFKY
  6. RAKA  RP