Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan adalah sbb :

Data BPD Desa Cinagara Tahun 2019-2025



No

Nama

Jabatan

Pendidikan

Alamat

Ket

1

2

3

4

5

6

1

Drs. H. R. A. NAWAWI

Ketua

S1

Pahing

 

2

DARSONO

Wakil Ketua

SLTA

Kliwon

 

3

TATI SUHARTI, S.Pd.

Sekretaris

S1

Parenca

 

4

ARIFIN, S.Pd.

Anggota

S1

Manis

 

5

CASMADI, ST

Anggota

S1

Puhun

 

6

IIN KARLINA, S.Pd.

Anggota

S1

Parenca

 

7

SALA

Anggota

SLTA

Pangbuyutan

 

8

TOPIK HIDAYAT

Anggota

SLTA

Puhun

 

9

SOPYAN HIDAYAT

Anggota

SLTA

Pahing